Pahami Pengertian & Perbedaan Antara Cek dengan Bilyet Giro

advertisement
Antara Cek dan Bilyet Giro keduanya dikenal memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Pada umumnya, berbagai macam bank yang berdiri Indonesia yang menyediakan layanan tabungan giro menawarkan Cek dan Bilyet Giro sebagai metode pencairan uang dan pembayaran.

Meski begitu, nasabah diberi keleluasan atau kebebasan untuk memilih keduanya atau salah satunya.

Kita tahu bahwa perkembangan teknologi di zaman ini semakin pesat, hal ini yang membuat dunia perbankan menghadirkan ATM yang dilengkapi fitur yang memungkinkan nasabah dapat menarik uang yang ada direkening gironya melalui mesin ATM yang mudah ditemukan dan buka 24 jam.

Nah yang menjadi pertanyaan, apakah Anda sudah paham betul apa perbedaan Cek dan Bilyet Giro? Hal ini perlu dipahami untuk menghindari kekeliruan penggunaannya. Untuknya dalam artikel ini akan diberikan penjelasan yang mudah dipahami. Mari disimak...

Apa sih pengertian Cek?

Cek adalah surat yang berisikan perintah tertulis yang dibuat oleh nasabah kepada bank dengan tujuan untuk menarik uangnya dalam jumlah tertentu atas nama seseorang/badan hukum tertentu atau juga atas unjuk yang berarti siapa saja dapat mencairkan cek tersebut termasuk si pembawa cek.

Nah, setelah cek tersebut ditandatangani oleh yang bersangkutan, berarti status cek tersebut sudah sah pencairannya atau penarikannya.

Apa pengertian Bilyet Giro?

Sebagai salah satu metode pencairan uang dan pembayaran, Bilyet Giro (BG) bisa diartikan dengan mudah, yakni surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan rekening giro nasabah tersebut dengan tujuan untuk memindahkan sejumlah uang kepada pihak penerima yang nama serta nomor rekeningnya dari (bank yang sama atau bank lain) tertulis jelas dalam dokumen Bilyet Giro.

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, Bilyet Giro ini dapat dilakukan penarikannya melalui bank lain yang bukan merupakan penerbit rekening giro.

Proses pencairan Bilyet Giro ini akan melalui kliring untuk kota yang sama dengan tujuan mempercepat transaksi keuangan agar tidak terjadi kemungkinan keterlambatan pembayaran. Sedangkan untuk luar kota atau negeri akan melalui tahap yang namanya inkaso.

Lalu, apa perbedaan antara Cek dan Bilyet Giro?

Perbedaannya dapat Anda ketahui dari 5 hal berikut ini.

1. Sifat

  • Cek: Dapat dicairkan atau diuangkan uangnya secara cash atau tunai.
  • Bilyet Giro: Sifatnya non tunai, yang berarti surat perintah ini tidak dapat dicairkan dananya secara tunai.

2. Pembayaran

  • Cek: Metode pembayaran yang bisa dilakukan atas unjuk (siapa saja dapat mencairkan cek tersebut).
  • Bilyet Giro: Metode pembayaran yang pemindahan dananya hanya dapat dilakukan oleh penerima yang namanya disebutkan dalam lembaran Bilyet Giro.

3. Bea materai

  • Cek: Dikenakan biaya meterai.
  • Bilyet Giro: Gratis, tidak dikenakan biaya meterai.

4. Tanggal berlaku

  • Cek: Hanya tercantum tanggal penerbitan karena adanya Cek Mundur (tanggal mundur dari tanggal sekarang). Hal ini biasa dilakukan karena adanya kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek.
  • Bilyet Giro: Tercantum tanggal penerbitan dan tanggal efektif.

5. Tanggal penyerahan

  • Cek: Pihak bank belum bisa mencairkan cek jika pada saat penyerahan tanggal penerbit pada lembaran cek tersebut belum terisi.
  • Bilyet Giro: Anda bisa menyerahkan surat Bilyet Giro kepada bank dan pihak bank dapat menerimanya walaupun belum sampai pada tanggal efektifnya. Dengan catatan, tanggal efektif tersebut harus lebih awal dari tanggal penerbitannya.

Nah, setelah membaca penjelasan singkat di atas, mudah-mudahan Anda saat ini sudah paham sehingga tidak terjadi kekeliruan saat menggunakan surat berharga (Cek dan Bilyet Giro) tersebut.

ARTIKEL TERKAIT: